Berkali-kali virus hutang yang dihembuskan mbah Prdhi menjangkiti banyak kalangang Entrepreneur Komunitas. Berduyun2, berlomba2 punokawan dari perguruan EU mengambil setiap kesempatan hutang yang diberikan Bank kepada masyarakat. Ditawari heb caplok, tawari heb caplok. Hutang Gede (Rumah, Perkebunan, Modal Kerja dll) Hutang kecil (Kartu Kridit, Hutang motor, Bahkan Meja Kursipun sekarang sudah bisa dihutang dengan lembaga keuangan/Bank). Tapi tanpa disadari oleh seorang Cepot yang kebetulan Bisnisnya baru naik Daun (maksutnya menanjak/baru bagus2nya) bukan rekreasi perahu fiber yang dibikin seperti daun pisang seperti yang ada di Lembah Hijau (ha ha ha ha).
Di saat pengurusan Kredit 500 Juta dalam bentuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) begitu mulus disambut oleh Bank Swasta Pemerintah, proses Taksiran OK selesai dan masuk bagus untuk pembiayaan tersebut, Jaminan Ok, Rekening Koran Bagus perputarannya, Rekor Usaha bagus dilihat dari Neraca dan Cash Flownya. Tapi bagai disengat 1000 kalajengking ketika ada ganjalan bahwa Gareng nunggak bayar biaya meterai Rp. 6000 x 2 bulan yang artinya senilai Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah cing) pada kartu kridit yang telah lama tidak dia pergunakan untuk transaksi. Tetapi Kartu tersebut tidak didaftarkan kepada Bank Penerbit untuk dimatikan. Tamatlah sesaat nyawa usaha si Cepot.
Ya aa aa aa … cuma Rp. 12.000 apa susahnya untuk melunasi, dan terhapuslah semua catatan hitam Ngemplang Hutang yang ada di BI Cheking tersebut. Tetapi apalah mau dikata “setelah pelunasan hutang2 bermasalah tersebut baru 40 hari bisa hilang dari catatan BI”. Maka tertundalah kesempatan 40 hari dari perencanaan dapat Kridit dalam 1 minggu, Itupun belum terjadu gejolak moneter missal , suku bunga naik, adm fee naik terus arang yang bakal kita beli menjadi langka atau mahala harganya. Karena 40 Hari adalah waktu yang penuh dengan segala kemungkinan.
LIST BI Checking
Kecanggihan teknologi bagi pengemplang hutang dan penunggak hutang telah diciptakan oleh BI, semua laporan dari Lembaga Finacial baik Bank maupun Liesing semua terekort dalam sejarah hutang kita. Dengan informasi KTP & NPWP Pribadi kita maka keluarlah semua informasi sebagai berikut :
- Informasi Debitur
Sesuai yang tertera di KTP atau Passport dengan segala perubahannya yang telah kita sutmit kepada pihak Bank apapun, maka tercatat disini. Nama Debitur, Tempat/Tgl Lahir, No. KTP, Alamat Jelas, Pekerjaan, Bahkan No. Telpun dilengkapi sumber data. Misal Bank penerbit kertu kredit si Cepot tersebut.
- Kredit
Data kredit ini berisikan tentang siapa saja yang meberika kredit kepada kita yang masuk dalam jaringan Bank Indonesia, Lalu plafon kredit, pokok, bunga, kegunaan, statusnya macet atau tidak, jangka waktu, dan jatuh tempo.
- Agunan/ Jaminan
Data agunan apa saja dan sifatnya bagaimana HGU, SHM atau bentuk apapun agunan yang pernah kita jaminkan kepada Bank pemberi Kredit yang pernah kita rasakan.
Dengan informasi ini mudah2an bermanfaat bagi pengusaha2 yang mengetrapkan BODOL nya Mbah Purdhi dalam prinsip bisnisnya. Jadi jangan pakai mumpung tanpa hitung, babat tapi tak selamat. Pilih dan pilah kalau mau berhutang, jangan samapai disaat kesempatan besar datangan justru kecil2 seperti kredit motor, kartu kredit dan sebagainya menjadi penghambat pertumbuhan usaha kita.
Selamat berjuang
Tri Joko Margono
Lampung
1 komentar:
hahaha, dari artikel pertama sampai artikel ini aku baca, tulisannya sersan (serius tapi santai) banget, punya daya magnetis untuk menghipnosis para pembacanya, tapi klo boleh kasih masukkan, sepertinya harus dibaca ulang dulu mas sebelum di posting, soale masih ada kata2 yang berbahasa inggrise dhewe (hahaha) maksudku kosakatanya masih ada yang perlu dibenahi lagi, biar keliatan makin ciamik, but secara keseluruhan tulisannya ringan, mudah dicerna macam orang kaya aku ini, namun akan lebih heboh jika sedikit saja mas bisa baca ulang setiap akan memposting artikel, mungkin bisa minta bantuan bu dokternya, biar makin mesra (husss kayak tau arti mesra aja ya mas, :D). Terus berkarya tulisannya inspiratif sekali
Posting Komentar